Laporan Realisasi APBDes Tahun 2022

  • Oct 27, 2023
  • Gesing

admin_Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :

Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :

Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Oleh karena itu maka Pemerintah Desa Gesing Kecamatan Semanding mempublikasi Laporan Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2022

 

INFO ANGGARAN DESA BISA MENGHUBUNGI : 

KEPALA DESA : 082 133 099 571

KETUA BPD : 081 331 070 211

CALL CENTER : 082 337 567 057